Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 13/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2013Tanggal Penetapan:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku22 Maret 2013
Tanggal Penetapan22 Maret 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan meliputi penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan peningkatan kondisi ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Obyek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan, dan disetor bruto ke Kas Daerah. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD setelah didahului dengan Surat Teguran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.