Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2014Tanggal Penetapan:17 Maret 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Maret 2014
Tanggal Penetapan17 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk operasional penilaian jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Petunjuk operasional ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Pranata Komputer, Pejabat Struktural yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Komputer dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Calon Pranata Komputer, Pranata Komputer, Tim Penilai, dan pihak-pihak yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesatuan persepsi, pengertian, dan pemahaman dalam proses penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer serta calon pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur petunjuk operasional penilaian jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil kegiatan (bukti fisik) yang digunakan untuk penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi data, statistik, dan informasi kelautan dan perikanan.

(-)

(-)