Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 18/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.945.955.251.171,00 dan belanja sebesar (Rp1.744.730.814.575,00), menghasilkan surplus sebesar Rp201.224.436.596,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp374.164.570.697,00 dan pengeluaran sebesar (Rp82.585.297.025,00), menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp291.579.273.672,00.
  • Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.889.293.466.866,25, jumlah kewajiban sebesar Rp14.258.851.377,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.875.034.615.489,05.
  • Laporan Operasional per 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp1.944.740.372.756,52 dan beban sebesar Rp1.601.894.248.596,78, menghasilkan surplus sebesar Rp342.846.124.159,74.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp305.691.521.880,00.
  • Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan, serta dilampiri ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah.

Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)