Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 10/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan di desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga dalam proses pembentukannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas pembentukan peraturan di desa yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Jenis peraturan di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  3. Materi muatan Peraturan Desa berisi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama desa. Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  4. Proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Peraturan Desa.
  5. Evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa oleh Bupati.
  6. Teknik penyusunan Peraturan Desa.
  7. Pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan di Desa.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan di Desa.
  9. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan di Desa.

(-)

(-)