di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA TIDORE KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 2/2017 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan air bersih yang layak konsumsi bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PDAM, memperkuat struktur modal, meningkatkan kemampuan operasional dan kelembagaan PDAM, meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan air bersih, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip keuntungan, prinsip ekonomi kepentingan umum, dan peningkatan pelayanan penyediaan air bersih, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel setelah mendapat persetujuan DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kota Tidore Kepulauan dan dinyatakan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal dilakukan selama kurun waktu 5 tahun dan ditetapkan dalam APBD setiap tahun anggaran.
PDAM wajib memenuhi syarat seperti melaksanakan pelayanan kebutuhan air bersih, memiliki rencana kerja pengembangan usaha, dan direkomendasikan Dewan Pengawas untuk mendapatkan penyertaan modal. Pemerintah Daerah berhak melakukan pengawasan, audit, dan meminta laporan perkembangan usaha, serta berhak mendapatkan pembagian hasil keuntungan. PDAM berhak mengelola modal penyertaan, memperoleh bagian keuntungan, dan mendapatkan pembinaan serta monitoring. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan bertanggung jawab atas kerugian akibat hal tidak terduga, sedangkan PDAM berkewajiban melaksanakan administrasi pembukuan, memberikan laporan perkembangan usaha, bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian, dan tidak menyalahgunakan dana penyertaan modal. PDAM wajib menyetor keuntungan sebesar 2% dari laba bersih kepada Pemerintah Daerah, dan pembagian kerugian dihitung secara proporsional.