Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 7/2021 · Perda Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2021Tanggal Penetapan:2 November 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku02 November 2021
Tanggal Penetapan02 November 2021
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Perubahan nama Desa Tista menjadi Desa Dapdap Putih yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Busungbiu.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan desa-desa di Kabupaten Buleleng sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Menetapkan 129 desa di Kabupaten Buleleng.
  2. Perubahan nama Desa Tista menjadi Desa Dapdap Putih di Kecamatan Busungbiu.
  3. Pemerintah Daerah akan melakukan penetapan dan penegasan batas desa, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini mengatur tentang kode dan nama desa yang tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Batas Desa yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya penetapan dan penegasan Batas Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)