Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 181/PMK.06/2016 · PMK No. 181/PMK.06/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenatausahaan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Ruang lingkup kegiatan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Pembukuan mencakup pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang. Inventarisasi melibatkan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Pelaporan terdiri dari penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan. Objek penatausahaan BMN meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN diklasifikasikan menjadi aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya. Dikecualikan dari pengaturan ini adalah penatausahaan atas BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan aset eks Pertamina.

1. Sensus barang dan opname fisik yang telah dilakukan oleh Pengguna Barang serta Inventarisasi eks BMN Idle yang telah dilakukan oleh Pengelola Barang dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaksanaan sensus barang berikutnya dilakukan oleh Pengguna Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelaporan pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). 3. Pelaksanaan Inventarisasi eks BMN Idle berikutnya dilakukan oleh Pengelola Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelaporan pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). 4. Ketentuan mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara tetap digunakan sebagai batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca, sampai dengan Tahun Anggaran 2017.

1. Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pengelola Barang dapat menolak usulan pemanfaatan, pemindahtanganan atau Penghapusan terhadap BMN tersebut. 2. Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2); dan/atau pelaksanaan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), tidak dilakukan, Pengelola Barang berwenang untuk: 1. menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN dan/atau tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna kepada Pengelola Barang; dan 2. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).