Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Ruang lingkup kegiatan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Pembukuan mencakup pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang. Inventarisasi melibatkan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Pelaporan terdiri dari penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan. Objek penatausahaan BMN meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN diklasifikasikan menjadi aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya. Dikecualikan dari pengaturan ini adalah penatausahaan atas BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan aset eks Pertamina.