Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 3/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2013
Tempat PenetapanNegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengingat Jembrana merupakan daerah rawan bencana alam maupun non-alam. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara efektif, responsif, terencana, terpadu, dan menyeluruh, dengan menghargai budaya lokal dan aspirasi masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana, pembangunan sistem peringatan dini, pengalokasian dana, perencanaan penyediaan cadangan pangan, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perumusan rencana tata ruang wilayah berbasis pengurangan resiko bencana, kerjasama dengan daerah lain, pengaturan penggunaan teknologi, dan pengendalian pengumpulan serta penyaluran bantuan.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan penanggulangan bencana, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. BPBD berfungsi merumuskan kebijakan penanggulangan bencana dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Selain itu, dibentuk forum pengurangan resiko bencana yang melibatkan unsur pemerintah, dunia pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana di lingkungannya, dan memberikan informasi yang benar. Terdapat larangan memanfaatkan keadaan bencana untuk keuntungan pribadi, melakukan provokasi, menghalangi program penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang tidak benar.

Peran lembaga usaha, lembaga internasional, lembaga asing non-pemerintah, dan media massa juga diatur dalam peraturan ini. Lembaga usaha memiliki kesempatan untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana, lembaga internasional dan asing non-pemerintah menjadi mitra pemerintah daerah, dan media massa berperan dalam menginformasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana. Tahap pra-bencana meliputi perencanaan, pengurangan resiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis resiko bencana, pelaksanaan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis, penyiapan sarana dan prasarana, serta penegakan ketentuan pendirian bangunan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pasca-bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD dan menyediakan dana siap pakai. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan.

1. Program kegiatan yang berkaitan dengan penggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diancam dengan pidana kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).