Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 3/2013 · Perda Kota Pariaman No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2013Tanggal Penetapan:26 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku26 Maret 2013
Tanggal Penetapan26 Maret 2013
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta pemakai jalan melalui pengelolaan parkir yang lebih baik.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Pariaman. Objek retribusi meliputi taman parkir, gedung parkir, dan lahan milik Pemerintah Daerah yang difungsikan sebagai tempat khusus parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas jasa penggunaan fasilitas parkir.

Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor, frekuensi, jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir, lamanya parkir pada lokasi-lokasi khusus yang ditetapkan, dan biaya operasional. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk bus/truk, angkutan barang, kendaraan roda empat/sedan, dan sepeda motor. Hasil pungutan retribusi disetorkan ke kas daerah, dan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.