Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pembinaan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah yang memerlukan pembinaan bagi pengguna dan penyedia jasa, serta masyarakat, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan, struktur usaha yang handal, hasil pekerjaan berkualitas, dan peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Tahapan pekerjaan konstruksi yang wajib dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  • Standar keteknikan, ketenagakerjaan, dan tata lingkungan yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
  • Jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, serta proses penilaian kegagalan bangunan oleh penilai ahli.
  • Kewajiban dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa terkait kegagalan bangunan.
  • Pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi.
  • Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  • Kebijakan dan langkah pembinaan jasa konstruksi untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, penerapan teknologi, dan kompetensi sumber daya manusia.
  • Kewajiban dan larangan bagi penyedia dan pengguna jasa, termasuk larangan persekongkolan dalam pelelangan.
  • Persyaratan tenaga kerja konstruksi yang harus memiliki sertifikasi keterampilan atau keahlian.
  • Penyelesaian sengketa jasa konstruksi yang dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembinaan usaha jasa konstruksi melalui Forum Jasa Konstruksi.

(-)

1. Setiap penyedia jasa yang melanggar ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; dan/atau tidak boleh mengikuti proses lelang di bidang jasa konstruksi yang sama.