di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 1/2015 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2015 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan di lingkungan Komisi Yudisial. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme penyampaian laporan, verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan.