Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Palayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 3/2005 · Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2005Tanggal Penetapan:3 Maret 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Palayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku03 Maret 2005
Tanggal Penetapan03 Maret 2005
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pasar Dan Pemungutan Retribusinya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan pasar, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mendukung fasilitas pelayanan pasar yang memadai.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan pasar oleh Pemerintah Kabupaten Klaten.
  2. Obyek retribusi adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar berupa tempat dasaran, los, kios, dan fasilitas pasar lainnya yang dikelola Pemerintah Daerah di dalam dan di lingkungan pasar.
  3. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan atau menggunakan fasilitas pasar.
  4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
  5. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  6. Tarif retribusi didasarkan pada jenis dagangan, tempat, dan kelas pasar.
  7. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis fasilitas, jenis dagangan, letak, kelas pasar, dan jangka waktu pemakaian.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengurangan, dan penghapusan sanksi administrasi.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 5 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.