di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Palayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 3/2005 · Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan pasar, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mendukung fasilitas pelayanan pasar yang memadai.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengurangan, dan penghapusan sanksi administrasi.