Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format/Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Perma 9/2017 · Perma No. 9 Tahun 2017 · Perma Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaFormat/Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/XII/2012 tentang Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI.

Peraturan Mahkamah Agung ini menetapkan format (template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan Mahkamah Agung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini agar sesuai dengan perkembangan dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Format (template) putusan/penetapan Mahkamah Agung terdiri atas format putusan kasasi, format putusan peninjauan kembali, format putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, format putusan sengketa kewenangan mengadili, format penetapan, dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai format (template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan Mahkamah Agung tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.

Perkara yang diputus sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini tetap mengacu pada ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/XII/2012 tentang Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI.

(-)