Peraturan Mahkamah Agung ini menetapkan format (template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan Mahkamah Agung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini agar sesuai dengan perkembangan dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Format (template) putusan/penetapan Mahkamah Agung terdiri atas format putusan kasasi, format putusan peninjauan kembali, format putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, format putusan sengketa kewenangan mengadili, format penetapan, dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai format (template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan Mahkamah Agung tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.