Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2002 tentang Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/2002 · Keppres No. 35 Tahun 2002 · Keppres Nomor 35 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2002Tanggal Penetapan:29 Mei 2002
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDaerah Hukum Pengadilan Negeri Malang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2002
Tanggal Penetapan29 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang dengan memasukkan Kota Batu ke dalamnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kesempatan memperoleh perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Batu yang lebih dekat secara geografis dengan Kota Malang. Sebelumnya, Kota Batu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen. Dengan keputusan ini, Kota Batu resmi menjadi bagian dari daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Surabaya.

1. Dengan masuknya Kota Batu ke daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, maka Kota Batu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen.

(-)