Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1965 tentang Proyek Perbaikan Landasan Terbang Pangkalan Angkatan Udara Adisucipto

Juga dikenal sebagai: Keppres 229/1965 · Keppres No. 229 Tahun 1965 · Keppres Nomor 229 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1965Tanggal Penetapan:12 Agustus 1965
Badan Usaha Milik NegaraPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProyek Perbaikan Landasan Terbang Pangkalan Angkatan Udara Adisucipto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1965
Tanggal Penetapan12 Agustus 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengacu pada Penetapan Presiden No.7 tahun 1963, namun tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa proyek perbaikan landasan-terbang Pangkalan Angkatan Udara Adisutjipto di Jogjakarta dinyatakan sebagai Badan Vital. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkembangkan daerah kepariwisataan dan persiapan Ganefo yang akan datang. Proyek ini juga dianggap penting untuk prestise dan martabat Negara dan Bangsa Indonesia. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mencegah gangguan seperti pemogokan atau penutupan, proyek ini dinyatakan sebagai bagian dari 'Super-orash Program'.

(-)

(-)