Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 3 Seri A) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 2 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.221.258.052.894,00 dan belanja sebesar Rp3.200.686.516.259,00, menghasilkan surplus sebesar Rp20.571.536.635,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp389.736.670.693,40 dan pengeluaran sebesar Rp27.992.500.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp361.744.170.693,40.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo awal sebesar Rp389.736.670.693,40 dan saldo akhir sebesar Rp382.315.707.328,40.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp5.463.777.382.017,12, jumlah kewajiban sebesar Rp46.663.426.452,34, dan jumlah ekuitas sebesar Rp5.417.113.955.564,78.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan sebesar Rp3.021.405.233.118,00 dan beban sebesar Rp2.679.707.941.432,68.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp389.916.293.174,40 dan saldo kas akhir sebesar Rp383.054.327.899,40.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp5.077.844.398.987,46 dan ekuitas akhir sebesar Rp5.417.113.955.564,78.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)