Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 12/2014 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.269.774.151.180,46 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.473.274.151.180,46 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit anggaran sebesar (Rp. 203.500.000.000,00) ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp. 203.500.000.000,00.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 210.631.488.387,50 dan Pengeluaran sebesar Rp. 7.131.488.387,50.
  5. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya.
  6. Pemerintah Daerah menambah dan mengalokasikan dana investasi sebesar Rp. 7.131.488.387,50 kepada BUMD untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

(-)

(-)