Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1949 tentang Uang Kehormatan, Uang Duduk, Dewan Pertimbangan Agung, Peraturan Tentang Uang Kehormatan/Uang Duduk Bagi Ketua Dan Anggota-Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: PP 4/1949 · PP No. 4 Tahun 1949 · PP Nomor 4 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1949Tanggal Penetapan:20 Agustus 1949
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUang Kehormatan, Uang Duduk, Dewan Pertimbangan Agung, Peraturan Tentang Uang Kehormatan/Uang Duduk Bagi Ketua Dan Anggota-Anggota Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1949
Tanggal Penetapan20 Agustus 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan mengenai uang kehormatan Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sementara pemberian uang kehormatan dan uang duduk bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memberikan penghargaan finansial kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung sebelum adanya peraturan tetap. Ketentuan substansial meliputi penetapan jumlah uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, dengan ketentuan khusus bagi mereka yang juga merupakan pegawai negeri atau menerima pensiun. Selain itu, diatur pula tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga bagi Ketua dan Wakil Ketua, serta uang duduk bagi anggota yang menghadiri rapat resmi. Peraturan ini hanya berlaku bagi mereka yang bertempat tinggal di Yogyakarta.

(-)

(-)