Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement On C.A.B. International

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1996 · Keppres No. 9 Tahun 1996 · Keppres Nomor 9 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1996Tanggal Penetapan:2 Februari 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement On C.A.B. International
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1996
Tanggal Penetapan02 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Agreement on C.A.B. International yang dibentuk pada Review Conference ke-11 The Commonwealth Agricultural Bureaux di London, Inggris, pada 8 Juli 1986. Pengesahan ini dilakukan untuk mempromosikan kemajuan pertanian dan ilmu terkait melalui penyediaan informasi dan layanan ilmiah secara global.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan pembentukan kembali Commonwealth Agricultural Bureaux menjadi C.A.B. International. Organisasi ini bertujuan menyediakan informasi dan layanan ilmiah di bidang pertanian dan ilmu terkait. Fungsi organisasi meliputi pengumpulan dan penyebaran informasi, penyediaan layanan identifikasi dan kontrol biologis, serta pelaksanaan kegiatan pelatihan. Organisasi ini juga akan bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya dan entitas nasional, baik publik maupun swasta. Keanggotaan organisasi terdiri dari pemerintah yang telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian ini, serta pemerintah lain yang diterima sebagai anggota sesuai ketentuan perjanjian.

(-)

(-)