Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 9/2019 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2019Tanggal Penetapan:3 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku03 Oktober 2019
Tanggal Penetapan03 Oktober 2019
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2010 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah sebelumnya dan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai perubahan klasifikasi BPBD Kabupaten Sijunjung dari Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 5 yang mengatur klasifikasi BPBD menjadi Klasifikasi A dan susunan organisasi BPBD yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana (Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi). Struktur organisasi yang lebih rinci tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Selain itu, Pasal 18 diubah terkait jabatan struktural di BPBD, dimana Kepala Pelaksana BPBD merupakan jabatan struktural eselon II.b, Kepala Sekretariat dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b, serta Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 18a disisipkan untuk mengatur bahwa ketentuan mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 24 dihapus.

(-)

(-)