Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat secara terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang diambil meliputi pengembangan kawasan pemanfaatan umum yang selaras dengan RTRW/RDTR, penataan kawasan konservasi sesuai potensi lestari, serta pengembangan dan perlindungan alur laut. Strategi yang diterapkan termasuk penegakan hukum, pengembangan perikanan tangkap dan budidaya yang ramah lingkungan, pengembangan pariwisata berbasis potensi alam, pengembangan sentra perikanan tangkap terpadu, pengembangan pelabuhan, serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri atas kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur laut. Kawasan pemanfaatan umum mencakup zona pariwisata, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya. Kawasan konservasi terdiri atas kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Alur laut terdiri atas alur pelayaran dan/atau perlintasan serta alur pipa/kabel bawah laut. Pemanfaatan ruang diatur melalui kegiatan yang diperbolehkan, tidak diperbolehkan, dan diperbolehkan dengan syarat. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, arahan sanksi, dan rehabilitasi. Mitigasi bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi dilakukan oleh Gubernur melalui OPD terkait. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban serta dapat berperan serta dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Gugatan perwakilan dapat diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.