Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2019Tanggal Penetapan:16 Januari 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2038
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku16 Januari 2019
Tanggal Penetapan16 Januari 2019
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat secara terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang diambil meliputi pengembangan kawasan pemanfaatan umum yang selaras dengan RTRW/RDTR, penataan kawasan konservasi sesuai potensi lestari, serta pengembangan dan perlindungan alur laut. Strategi yang diterapkan termasuk penegakan hukum, pengembangan perikanan tangkap dan budidaya yang ramah lingkungan, pengembangan pariwisata berbasis potensi alam, pengembangan sentra perikanan tangkap terpadu, pengembangan pelabuhan, serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri atas kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur laut. Kawasan pemanfaatan umum mencakup zona pariwisata, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya. Kawasan konservasi terdiri atas kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Alur laut terdiri atas alur pelayaran dan/atau perlintasan serta alur pipa/kabel bawah laut. Pemanfaatan ruang diatur melalui kegiatan yang diperbolehkan, tidak diperbolehkan, dan diperbolehkan dengan syarat. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, arahan sanksi, dan rehabilitasi. Mitigasi bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi dilakukan oleh Gubernur melalui OPD terkait. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban serta dapat berperan serta dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Gugatan perwakilan dapat diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Jika belum ada pembangunan, izin disesuaikan. b. Jika sudah ada pembangunan, pemanfaatan dilakukan sampai izin operasional habis dan disesuaikan. c. Jika penyesuaian tidak memungkinkan, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dikenai pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang undangan.