di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2022 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 29/2022 · Perda Kabupaten Jombang No. 29 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. RKPD Tahun 2023 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang dimulai pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
RKPD Tahun 2023 merupakan upaya pengembangan, pemeliharaan, dan kesinambungan dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. RKPD ini berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau melalui partisipasi masyarakat. Sistematika RKPD Tahun 2023 meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. Detail RKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
RKPD Tahun 2023 digunakan sebagai pedoman untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023. Selain itu, menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun 2023, serta sebagai alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang bertugas menelaah kesesuaian Renja Perangkat Daerah dengan RKPD Tahun 2023.