Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2022 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 29/2022 · Perda Kabupaten Jombang No. 29 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 1/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 8/E);

Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. RKPD Tahun 2023 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang dimulai pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

RKPD Tahun 2023 merupakan upaya pengembangan, pemeliharaan, dan kesinambungan dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. RKPD ini berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau melalui partisipasi masyarakat. Sistematika RKPD Tahun 2023 meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. Detail RKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

RKPD Tahun 2023 digunakan sebagai pedoman untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023. Selain itu, menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun 2023, serta sebagai alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang bertugas menelaah kesesuaian Renja Perangkat Daerah dengan RKPD Tahun 2023.

(-)

(-)