di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 8/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah tentang cadangan pangan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat di daerah dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: