Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 8/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2024Tanggal Penetapan:14 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
Tanggal Penetapan14 Agustus 2024
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah tentang cadangan pangan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat di daerah dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Bupati untuk menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan.
  2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
  3. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi dalam Daerah.
  4. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, baik jumlah maupun mutunya antar daerah dan antar waktu.
  5. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan, bencana, dan/atau keadaan darurat.
  6. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
  7. Pembentukan Lumbung Pangan Masyarakat yang bertujuan untuk mengantisipasi kekurangan pangan saat Krisis Pangan.
  8. Penanggulangan Krisis Pangan dengan menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
  10. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
  11. Pendanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama. 2. Dalam hal terdapat kesepakatan pembaruan perjanjian kerja sama penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan pihak lain, pelaksanaan perjanjian harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)