Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2023 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2023 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:5 September 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaKelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan05 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan evaluasi jabatan dan perubahan nomenklatur yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang ditetapkan meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Pembayaran tunjangan kinerja untuk setiap kelas jabatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian nomenklatur dan penambahan jabatan dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan pada tanggal 9 September 2021 dan 2 Februari 2023. Peraturan ini juga mengatur pembayaran tunjangan kinerja untuk pejabat fungsional hasil penyetaraan mulai bulan Oktober 2021 dan Maret 2023.

(-)

(-)