Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 4/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2015Tanggal Penetapan:4 Februari 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku23 Maret 2015
Tanggal Penetapan04 Februari 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Wilayah Kabupaten Lamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Nomor 129).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Lamandau. Pencegahan kebakaran meliputi kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk memiliki sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi bahaya kebakaran (pasif dan aktif), dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Sarana penyelamatan jiwa mencakup jalan keluar, pencahayaan darurat, petunjuk arah, komunikasi darurat, pengendali asap, dan tempat evakuasi. Akses pemadam kebakaran meliputi akses mencapai bangunan, masuk ke dalam bangunan, dan area operasional. Proteksi pasif meliputi bahan dan konstruksi bangunan, kompartemenisasi, dan penutup bukaan. Proteksi aktif meliputi alat pemadam api ringan, sistem deteksi dan alarm, sistem pipa tegak dan slang, sprinkler otomatis, sistem pengendali asap, lift kebakaran, pencahayaan darurat, petunjuk arah darurat, sistem pasokan daya listrik darurat, dan pusat pengendali kebakaran. Penanggulangan kebakaran meliputi kesiapan penanggulangan oleh setiap orang sebelum petugas pemadam tiba, partisipasi aktif saat terjadi kebakaran, dan tindakan oleh pemilik/pengelola bangunan untuk penyelamatan jiwa, harta benda, dan pengamanan lokasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan kebakaran dengan membuka jaringan informasi dan menempatkan tenaga siaga.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28, dan Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(limapuluhjutarupiah).