Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 31/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 31 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 349).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pembagian dana bagi hasil Pajak Rokok kepada pemerintah kabupaten/kota. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan pembagian dana tersebut dapat dilaksanakan secara nyata bagi pembangunan daerah. Perubahan dilakukan terhadap Pasal 87 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%. Pembagian bagi hasil pajak Pemerintah Kabupaten/Kota dibagi dengan memperhatikan dan didasarkan kepada 50% aspek pemerataan dan 50% aspek potensi yang diperhitungkan berdasarkan jumlah penduduk.

(-)

(-)