di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 31/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 31 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pembagian dana bagi hasil Pajak Rokok kepada pemerintah kabupaten/kota. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan pembagian dana tersebut dapat dilaksanakan secara nyata bagi pembangunan daerah. Perubahan dilakukan terhadap Pasal 87 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%. Pembagian bagi hasil pajak Pemerintah Kabupaten/Kota dibagi dengan memperhatikan dan didasarkan kepada 50% aspek pemerataan dan 50% aspek potensi yang diperhitungkan berdasarkan jumlah penduduk.