Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 6/2023 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui evaluasi terhadap perangkat daerah. Latar belakangnya adalah adanya perubahan regulasi di tingkat pusat dan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan perangkat daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Beberapa perubahan penting meliputi:

  1. Perubahan tipe Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dari Tipe A menjadi Tipe B.
  2. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B.
  3. Pembentukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe B.
  4. Penyesuaian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT untuk mengkoordinasikan percepatan penurunan stunting.

Perubahan ini didasarkan pada evaluasi beban kerja, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan aparatur.

(-)

(-)