Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 10/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2022Tanggal Penetapan:10 November 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku10 November 2022
Tanggal Penetapan10 November 2022
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memperkuat upaya P4GNPN secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan mencegah masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, memberikan perlindungan dari ancaman narkotika, mendorong partisipasi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban.

Pemerintah Provinsi bertugas memberikan pelayanan dan akses informasi mengenai bahaya narkotika, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, mengoordinasi pelaksanaan P4GNPN, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pemerintah Provinsi berwenang menyusun rencana aksi daerah, menetapkan kebijakan P4GNPN, membentuk Tim Terpadu P4GNPN, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi, serta melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tugas dan wewenang, fasilitasi pencegahan, antisipasi dini, fasilitasi penanganan dan pemberantasan, rehabilitasi, kerja sama, partisipasi masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif. Setiap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib melaporkan diri kepada IPWL untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Satuan Pendidikan dan Badan Usaha wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika kepada peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan dan pekerja/buruh di lingkungannya masing-masing.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1), dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, dan/atau bentuk sanksi administratif lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.