Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende. Latar belakangnya adalah perubahan status RSUD Ende menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menyebabkan pendapatan RSUD tidak lagi dikategorikan sebagai retribusi daerah. Selain itu, Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan penetapan tarif kelas III oleh Peraturan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin mutu, aksesibilitas, dan keberlangsungan pelayanan kesehatan, serta memberikan landasan hukum dan transparansi tarif kepada masyarakat. Pembiayaan pelayanan kesehatan ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah, pasien, dan/atau penjamin. Tarif bagi peserta jaminan kesehatan ditetapkan sesuai sistem INA-CBG's yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. RSUD dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, termasuk penjamin, melalui perjanjian/kontrak. Keringanan biaya dapat diberikan kepada pasien tidak mampu berdasarkan pertimbangan Tim kendali mutu dan kendali biaya yang ditetapkan oleh Bupati. Pembinaan dan pengawasan RSUD dilakukan oleh Bupati dan Dewan Pengawas.