Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 9/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2023Tanggal Penetapan:22 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku22 September 2023
Tanggal Penetapan22 September 2023
Tempat PenetapanTalang Ubi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 17, serta perubahan pada bagian lampiran.

Perubahan anggaran meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan pembiayaan daerah. Secara spesifik, terdapat perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah, belanja operasional (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial), belanja modal (termasuk belanja tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan), serta anggaran pembiayaan daerah yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah.

Selain itu, ditambahkan ayat baru pada Pasal 17 yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)