Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2019 · PERPRES No. 27 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSyarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Tujuannya adalah untuk mengatur syarat dan tata cara pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dengan kontrak jangka panjang. Pengadaan ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan lembaga terkait. Kontrak jangka panjang berlaku untuk pengadaan yang memerlukan waktu lebih dari lima tahun. Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan Alpalhankam harus memenuhi kriteria tertentu dan diusulkan oleh pihak berwenang. Evaluasi dan sinkronisasi usulan dilakukan oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Pengadaan dapat dilakukan dalam bentuk pengadaan barang pemerintah atau penugasan pemerintah, terutama untuk Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi atau untuk penelitian dan pengembangan prototipe.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang yang dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan Kontrak Jangka Panjang berakhir.

(-)