Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 19/2015 · Permenkes No. 19 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi manajerial bagi jabatan fungsional Entomolog Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin obyektivitas dan kualitas dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional, serta untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Entomolog Kesehatan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh pemangku jabatan fungsional Entomolog Kesehatan, yang meliputi kemampuan berpikir, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola tugas, dan mengelola sosial dan budaya. Standar ini digunakan dalam proses pengangkatan jabatan fungsional dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)