Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DESA KAJULANGKO DI KECAMATAN AMPANA TETE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2008Tanggal Penetapan:1 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KAJULANGKO DI KECAMATAN AMPANA TETE
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku02 Februari 2008
Tanggal Penetapan01 Februari 2008
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kajulangko di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dusun V Desa Pusungi telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa baru. Desa Kajulangko meliputi Dusun Uematoto, Dusun Balombo, dan Dusun Dovivi, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Uematoto. Pada saat pembentukan, Desa Kajulangko memiliki jumlah penduduk 1.129 jiwa dan 278 kepala keluarga. Luas wilayah Desa Kajulangko adalah ±12 kilometer persegi dengan batas-batas yang telah ditentukan. Wilayah Desa Kajulangko sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Desa Pusungi, yang setelah pembentukan desa baru ini terdiri dari Dusun I, II, III, dan IV. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Kajulangko.

(-)

(-)