Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kajulangko di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dusun V Desa Pusungi telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa baru. Desa Kajulangko meliputi Dusun Uematoto, Dusun Balombo, dan Dusun Dovivi, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Uematoto. Pada saat pembentukan, Desa Kajulangko memiliki jumlah penduduk 1.129 jiwa dan 278 kepala keluarga. Luas wilayah Desa Kajulangko adalah ±12 kilometer persegi dengan batas-batas yang telah ditentukan. Wilayah Desa Kajulangko sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Desa Pusungi, yang setelah pembentukan desa baru ini terdiri dari Dusun I, II, III, dan IV. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Kajulangko.