Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dan Tarif Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.02/2019 · PMK No. 227/PMK.02/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dan Tarif Tenaga Listrik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi kepada badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik di Indonesia, serta memberikan kompensasi kepada badan usaha yang mengalami kekurangan penerimaan akibat kebijakan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi dana kompensasi dalam APBN, penetapan KPA BUN sebagai penyalur dana, dan prosedur pencairan dana kompensasi. Badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak dan tenaga listrik berhak menerima kompensasi jika mengalami kerugian finansial akibat kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah.

(-)

(-)