Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 27/2003 · Perda Kota Bekasi No. 27 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2003 ini membentuk Dinas Pariwisata, Pemuda dan Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan dinas ini didasari oleh ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi kelembagaan.

Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olah raga serta pemberdayaan perempuan. Fungsi dinas meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional, pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, dan penyusunan laporan.

Susunan organisasi dinas terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Perencanaan), Bidang Pariwisata (dengan Seksi Hiburan Umum, Obyek Wisata dan Promosi Kepariwisataan serta Seksi Bimbingan Pariwisata dan Sarana Usaha Jasa Kepariwisataan), Bidang Kebudayaan (dengan Seksi Peninggalan Sejarah dan Cagar Alam serta Seksi Pengembangan Seni Budaya), Bidang Pemuda dan Olah Raga (dengan Seksi Kepemudaan dan Seksi Keolahragaan), Bidang Pemberdayaan Perempuan (dengan Seksi Pengembangan Partisipasi Perempuan dan Ketahanan Keluarga serta Seksi Pemberdayaan Institusi Perempuan), UPTD Pengelolaan Sarana Olah Raga, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)