Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung sebesar Rp.136.505.711.500,00. Dana cadangan ini diperuntukkan untuk membiayai beberapa kegiatan, termasuk Denpasar Sewerage Development Project (DSDP), pembangunan Pusat Pemerintahan Tahap I (meliputi gedung Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, prasarana jalan, utilitas, pertamanan, Pura Kawasan Plaza, Lagoon, Wantilan, interior gedung, serta biaya administrasi dan pengendalian), pembangunan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan PORDA Bali 2009, dan cadangan pembayaran hutang PHR ke 6 Kabupaten di Bali. Dana cadangan ini diletakkan pada Pos Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung dan dapat dipergunakan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan serta dirancang dalam Belanja Daerah. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana cadangan disampaikan kepada Bupati Badung sesuai ketentuan yang berlaku.