Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 2/2007 · Perda Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2007Tanggal Penetapan:15 Februari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku15 Februari 2007
Tanggal Penetapan15 Februari 2007
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung sebesar Rp.136.505.711.500,00. Dana cadangan ini diperuntukkan untuk membiayai beberapa kegiatan, termasuk Denpasar Sewerage Development Project (DSDP), pembangunan Pusat Pemerintahan Tahap I (meliputi gedung Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, prasarana jalan, utilitas, pertamanan, Pura Kawasan Plaza, Lagoon, Wantilan, interior gedung, serta biaya administrasi dan pengendalian), pembangunan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan PORDA Bali 2009, dan cadangan pembayaran hutang PHR ke 6 Kabupaten di Bali. Dana cadangan ini diletakkan pada Pos Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung dan dapat dipergunakan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan serta dirancang dalam Belanja Daerah. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana cadangan disampaikan kepada Bupati Badung sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)