Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2023 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 24/2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 24 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2023Tanggal Penetapan:27 Juli 2023
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku27 Juli 2023
Tanggal Penetapan27 Juli 2023
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang keprotokolan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, Pejabat Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu, serta untuk mendukung kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan acara resmi daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Asas keprotokolan yang meliputi kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, serta timbal balik.
  2. Tujuan pengaturan keprotokolan adalah untuk memberikan penghormatan, pedoman penyelenggaraan acara, menciptakan hubungan baik, dan mendapatkan kepastian hukum terhadap tata cara dan kedudukan protokoler.
  3. Ruang lingkup pengaturan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, serta pendokumentasian dan publikasi acara.
  4. Tata tempat dalam acara resmi daerah di lingkungan Pemerintah Daerah diurutkan berdasarkan jabatan dan kedudukan.
  5. Tata upacara meliputi upacara bendera dan bukan upacara bendera, dengan pengaturan detail mengenai tata urutan, tata bendera, tata lagu kebangsaan, dan tata pakaian.
  6. Pengaturan mengenai Tamu Pemerintah Daerah dan/atau Tamu Perangkat Daerah.
  7. Pengadaan dan pemberhentian Tenaga Teknis Keprotokolan Non ASN.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan keprotokolan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)