Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)

Juga dikenal sebagai: UU 6/2012 · UU No. 6 Tahun 2012 · UU Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2012Tanggal Penetapan:2 Mei 2012
KetenagakerjaanKeimigrasianHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 2012
Tanggal Penetapan02 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 22 September 2004. Konvensi ini menetapkan standar internasional untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, tanpa diskriminasi. Hak-hak tersebut mencakup kebebasan bergerak, hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan hak untuk berserikat. Selain itu, Konvensi ini mengatur kerja sama internasional dalam pengelolaan migrasi legal dan pencegahan migrasi ilegal. Negara Pihak diwajibkan melaporkan pelaksanaan Konvensi ini kepada Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

(-)

(-)