Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2016 tentang Irigasi di Wilayah Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 18/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi di Wilayah Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2016 tentang Irigasi di Wilayah Kabupaten Konawe bertujuan untuk mendukung usaha tani, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Kebijakan ini mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan memperhatikan faktor budaya, teknis, kelembagaan, dan ekonomi.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), GP3A (Gabungan P3A), IP3A (Induk P3A), dan Komisi Irigasi. Peraturan ini juga mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta pemberian izin penggunaan air tanah dan air permukaan untuk irigasi.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban petani membentuk P3A, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, serta pemberdayaan lembaga pengelola irigasi. Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.

Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, dan pengawasan.

1. Semua aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan Peraturan Pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 22, 24, 29, 30, 43, 45, 54 dan Pasal 55 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).