Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Metrologi Legal di Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen, serta meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa melalui tera dan tera ulang UTTP yang akurat, cepat, tepat, efisien, dan efektif. Peraturan ini mencakup kegiatan Metrologi Legal yang diselenggarakan oleh Unit Metrologi Legal (UML) yang dibentuk oleh Bupati. UML bertugas melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP, pengawasan metrologi legal, pengelolaan laboratorium metrologi, dan pemeliharaan sarana prasarana kemetrologian. Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia kemetrologian dan menyediakan sarana prasarana yang memadai. UTTP dibagi menjadi UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang, serta UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara tera dan tera ulang, penjustiran, perbaikan UTTP, serta jenis-jenis tanda tera. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk memastikan pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas. Pemilik atau pemakai UTTP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Terdapat larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan. Bupati melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap UTTP dan BDKT. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Metrologi Legal melalui pemberian informasi, laporan, atau pengaduan.