Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 6/2021 · Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pembangunan BerkelanjutanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreatifitas dan inovasi masyarakat; mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; memberikan landasan hukum bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dan masyarakat dalam Pengembangan Ekonomi kreatif; dan mendorong peningkatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya warisan budaya dalam kegiatan Ekonomi Kreatif secara berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur mengenai Pelaku Ekonomi Kreatif yang terdiri atas pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual. Pemerintah Daerah mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas subsektor aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan berpedoman pada rencana induk Pengembangan Ekonomi Kreatif nasional yang dituangkan dalam rencana aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset; pengembangan pendidikan; fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; penyediaan infrastruktur; pengembangan sistem pemasaran; pemberian insentif; fasilitasi kekayaan intelektual; dan pelindungan hasil kreativitas. Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media. Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan secara lintas sektoral bersama Perangkat Daerah terkait dengan melakukan koordinasi. Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Ekonomi Kreatif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Pengembangan Ekonomi Kreatif.

(-)

(-)