Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 22/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 22/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:22 Juni 2016
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan22 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor) 2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 627/KPTS/1987 sebagai Pelaksanaan Likuidasi Di Kota-Kota Lain

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Tim Likuidasi untuk melaksanakan likuidasi NV Volkshuisvesting. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelesaikan pelaksanaan likuidasi NV Volkshuisvesting. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pelaksanaan penjualan aset NV Volkshuisvesting, pengusulan aset untuk menjadi Barang Milik Negara atau Daerah, penatausahaan dan pemutakhiran data aset, serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Tim Likuidasi dibentuk oleh Menteri dan terdiri dari perwakilan berbagai instansi. Tim ini bertugas melakukan penelitian hukum, inventarisasi kekayaan, dan menyelesaikan proses penjualan aset. Pembiayaan kegiatan Tim Likuidasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Penetapan besaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting yang telah ditetapkan oleh Tim Likuidasi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/1995 dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Penghuni tidak membayar angsuran atau tidak dapat melakukan pelunasan angsuran sebagaimana di perjanjikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, maka persetujuan penjualan Aset NV Volkshuisvesting dan persetujuan pembayaran angsuran kembali Aset NV Volkshuisvesting dapat dibatalkan secara sepihak oleh Tim Likuidasi. 2. Uang angsuran yang telah dibayarkan oleh Penghuni tidak dapat ditarik kembali.