Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 1/2022 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2022 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2022Tanggal Penetapan:10 Februari 2022
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaTata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku11 Februari 2022
Tanggal Penetapan10 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah melalui kemitraan dengan usaha besar. Kemitraan ini didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Peraturan ini mengatur pola kemitraan seperti inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lainnya. Usaha besar diwajibkan menyusun komitmen kemitraan yang mencakup jenis pekerjaan, nilai pekerjaan, dan waktu pelaksanaan. Pelaksanaan kemitraan harus dilakukan secara berkelanjutan dan dilaporkan secara berkala melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

(-)

1. Usaha Besar yang tidak melaksanakan kewajiban Kemitraan dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.