Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2024Tanggal Penetapan:8 Maret 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku08 Maret 2024
Tanggal Penetapan08 Maret 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang sejahtera, adil, makmur, dan berdikari, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat secara efektif. Ruang lingkupnya meliputi kebijakan dan strategi, fasilitasi, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi untuk mendorong reformasi birokrasi Kalurahan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan, serta meningkatkan pelaksanaan pembangunan Kelurahan dan mendorong pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Fasilitasi dilakukan melalui perumusan kebijakan, bantuan keuangan, pendampingan, bantuan teknis, dan monitoring evaluasi. Koordinasi teknis dilaksanakan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan pelaporan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan alokasi anggaran kepada setiap Kalurahan dan Kelurahan setiap tahun secara adil dan merata.

(-)

(-)