Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang sejahtera, adil, makmur, dan berdikari, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat secara efektif. Ruang lingkupnya meliputi kebijakan dan strategi, fasilitasi, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi untuk mendorong reformasi birokrasi Kalurahan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan, serta meningkatkan pelaksanaan pembangunan Kelurahan dan mendorong pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Fasilitasi dilakukan melalui perumusan kebijakan, bantuan keuangan, pendampingan, bantuan teknis, dan monitoring evaluasi. Koordinasi teknis dilaksanakan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan pelaporan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan alokasi anggaran kepada setiap Kalurahan dan Kelurahan setiap tahun secara adil dan merata.