di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 12/2012 · Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan menteri terbaru mengenai pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK, sistem informasi, dan sanksi administratif.