Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 12/2012 · Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:18 Desember 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan18 Desember 2012
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2002 Nomor 4 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan menteri terbaru mengenai pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  2. Bentuk usaha: orang perseorangan dan badan usaha.
  3. Bidang usaha: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  4. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  5. Prinsip pemberian IUJK: pelayanan prima, profesionalisme, dan sarana pembinaan.
  6. Persyaratan permohonan IUJK (baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan).
  7. Hak pemegang IUJK: mengikuti proses pengadaan dan mendapatkan pembinaan.
  8. Kewajiban pemegang IUJK: memenuhi ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan administrasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK, sistem informasi, dan sanksi administratif.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal SKA dan/atau SKT belum memadai di wilayah daerah, maka dapat dipergunakan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga/institusi pendidikan dan pelatihan dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 huruf h dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK apabila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g, atau masuk ke dalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK apabila melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).