Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 13/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mendorong perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa. Selain itu, bertujuan untuk membentuk etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan LLAJ antara Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penetapan rencana umum LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, perizinan angkutan umum, pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana LLAJ, pembinaan sumber daya manusia, dan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum serta persyaratan teknis kendaraan bermotor.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek LLAJ, termasuk jaringan LLAJ, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas untuk difabel, terminal, pengujian kendaraan bermotor, dampak lingkungan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan orang dan barang, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, perparkiran, pemindahan kendaraan, forum LLAJ, sistem informasi dan komunikasi, sumber daya manusia di bidang perhubungan, dan peran serta masyarakat.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam berbagai pasal. Misalnya, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan, mengoperasikan kendaraan sesuai standar pelayanan minimal, dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. Pengemudi dan pemilik kendaraan bermotor wajib mencegah pencemaran udara dan kebisingan. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dan prioritas saat menyeberang jalan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan untuk berbagai kegiatan, seperti penyelenggaraan pendidikan pengemudi dan pengelolaan parkir di tempat khusus selain milik Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 100 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 dan Pasal 41 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75 ayat (2), Pasal 80, Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 dan Pasal 86 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.