Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 11/2020 · Perda Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:19 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku19 November 2020
Tanggal Penetapan19 November 2020
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 Tentnag Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten sampan Tahun 2014 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), pembudidaya ikan, usaha pembenihan, dan usaha pembesaran. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai retribusi izin usaha perikanan, termasuk objek dan subjek retribusi, serta tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan luas areal pembudidayaan ikan. Diatur pula mengenai kewajiban memiliki izin usaha perikanan bagi pelaku usaha perikanan di Kabupaten Sampang, yang diterbitkan oleh lembaga OSS, serta persyaratan rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk pengajuan perizinan usaha perikanan skala kecil ke atas. Izin usaha perikanan tidak dapat dipindahtangankan, dan struktur serta besaran tarif retribusi izin usaha perikanan ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)