Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 16/2020 · Permendag No. 16 Tahun 2020 · Permendag Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Februari 2020
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Berdasarkan teks sendiri, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar menetapkan masa berlaku HPE untuk periode terbatas—terhitung dari 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020—sehingga setelah tanggal 31 Maret 2020 peraturan ini tidak lagi berlaku kecuali ada penetapan HPE baru yang memperpanjang atau menggantikan nilai-nilai yang tercantum pada lampiran.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Secara substantif, ketentuan masa berlaku pada Pasal 4 menunjukkan peraturan ini berlaku hanya untuk bulan Maret 2020. Oleh karena itu, peraturan ini menjadi tidak berlaku sejak 1 April 2020 kecuali jika terdapat ketentuan penetapan HPE baru yang menggantikan nilainya.

  • Perlu diperhatikan bahwa Pasal 5 memberikan ketentuan transisi bahwa apabila HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, nilai HPE pada lampiran tetap digunakan sampai HPE baru ditetapkan. Namun hal ini tidak mengubah status formal bahwa Peraturan Menteri Nomor 16/2020 tidak lagi dalam jangka waktu berlaku yang ditentukan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen ini tidak mencantumkan peraturan pengganti yang eksplisit selain menyatakan masa berlaku terbatas. Dalam teks ini disebutkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2020 dicabut pada saat Permendag ini mulai berlaku (Pasal 6), sehingga riwayatnya: PM 02/2020 → dicabut oleh PM 16/2020. Namun, dokumen ini sendiri bersifat sementara sehingga pengganti selanjutnya harus dicari dalam penetapan HPE atau Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya yang dikeluarkan setelah Maret 2020.

  • Catatan penting: untuk mengetahui peraturan pengganti yang nyata (mis. Permendag berikutnya atau perubahan/penetapan HPE oleh Menteri Perdagangan atau ketentuan di tingkat Menteri Keuangan/PMK), perlu pengecekan perundangan terbaru (situs resmi Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, atau database peraturan nasional) karena dokumen ini tidak menyebutkan pengganti setelah masa berlakunya berakhir.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks Permendag Nomor 16/2020 tercantum bahwa peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2020 pada saat Permendag 16/2020 mulai berlaku (Pasal 6).

  • Tidak ada lampiran perubahan lain atau amandemen yang tercatat di dalam dokumen ini. Dengan kata lain, riwayat formal yang tercantum adalah: adanya Permendag No.02/2020 sebelumnya yang dicabut dan digantikan sementara oleh Permendag No.16/2020 untuk periode Maret 2020.

Kesimpulan ringkas: Peraturan ini bersifat temporer dan telah menjadi tidak berlaku setelah berakhirnya masa yang ditetapkan (31 Maret 2020). Untuk status pengganti permanen atau HPE berikutnya diperlukan verifikasi peraturan/penetapan selanjutnya yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Permendag ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendag Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 mengenai tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, yakni memberikan dasar teknis penetapan HPE.

  • Tujuan praktisnya adalah menetapkan nilai HPE yang akan menjadi dasar penghitungan bea keluar sehingga memberikan kepastian bagi otoritas bea dan cukai dan pelaku usaha dalam penghitungan kewajiban bea keluar untuk periode yang ditetapkan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban: Nilai HPE sebagaimana ditetapkan pada lampiran dipakai sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan (Pasal 3). Dengan demikian pelaku usaha yang mengekspor produk pertambangan terikat pada penggunaan patokan tersebut dalam administrasi kepabeanan untuk perhitungan bea keluar.

  • Hak dan wewenang instansi: Kementerian Perdagangan berwenang menetapkan HPE. Kementerian Keuangan berwenang menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan bea keluar. Instansi teknis relevan diberi peran konsultatif dalam penyusunan usulan HPE.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini bersifat temporer dan memang dirancang untuk periode penetapan HPE bulanan (khusus untuk Maret 2020), sehingga berakhir pada tanggal yang disebutkan (31 Maret 2020). Dengan demikian berakhirnya peraturan ini adalah akibat dari ketentuan masa berlaku yang dimuat di dalamnya, bukan semata-mata karena pencabutan administratif di luar teks.

  • Selain itu, dalam praktik penetapan HPE dilakukan secara berkala (bulanan atau sesuai kebutuhan). Bila ada penetapan HPE baru, nilai pada Permendag ini akan digantikan. Jika tidak ada penetapan baru, ketentuan transisi memungkinkan nilai tetap dipakai sampai penetapan baru dikeluarkan (Pasal 5).

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan
  • Ketidakberlakuan peraturan ini setelah 31 Maret 2020 berarti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan harus menggunakan HPE yang ditetapkan dalam peraturan pengganti atau mengikuti ketentuan transisi (Pasal 5) sampai ada nilai baru. Bagi eksportir, hal ini menimbulkan kebutuhan untuk mengacu pada HPE paling mutakhir yang diterbitkan.

  • Secara fiskal, perubahan atau ketiadaan peraturan HPE baru dapat mempengaruhi perhitungan bea keluar sementara, namun Pasal 5 mengurangi potensi kekosongan dengan mempertahankan lampiran sebagai dasar sampai HPE baru ditetapkan.

  • Secara administratif, tidak berlakunya Permendag No.16/2020 menandakan bahwa kepastian hukum untuk periode setelah Maret 2020 perlu dirujuk pada peraturan/penetapan HPE terbaru atau instrumen hukum lain (mis. Peraturan Menteri Keuangan terkait barang yang dikenakan bea keluar dan tarifnya).

Catatan akhir: Analisis ini menempatkan isi Permendag No.16/2020 dalam konteks historis — peraturan tersebut berfungsi sebagai instrumen penetapan HPE untuk periode terbatas dan tidak lagi berlaku setelah masa yang ditentukan berakhir.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut / Masa Berlaku Berakhir
  • Pasal 5 merupakan ketentuan peralihan utama: bila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam lampiran Permendag No.16/2020 dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini menghindarkan kekosongan aturan dalam jangka pendek.

  • Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Permendag No.16/2020 mulai berlaku, Permendag No.02/2020 dicabut.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi praktis dilakukan dengan mekanisme: (a) penerbitan Permendag/penetapan HPE baru oleh Kementerian Perdagangan; atau (b) apabila belum ada, tetap menggunakan nilai pada lampiran Permendag No.16/2020 sampai HPE baru ditetapkan (Pasal 5).

  • Penggunaan HPE baru sebagai dasar penghitungan bea keluar berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan (untuk penetapan Harga Ekspor dalam rangka perhitungan bea keluar), sehingga koordinasi antar-kementerian diperlukan pada masa transisi.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban pelapor dan eksportir untuk membayar bea keluar tetap berlaku sesuai dengan nilai HPE yang dipakai pada saat laporan/penghitungan dilakukan. Jika HPE lama tetap dipakai sementara berdasarkan Pasal 5, maka kewajiban yang timbul selama periode transisi diatur dengan HPE tersebut.

  • Hak instansi untuk meninjau, mengoreksi, atau menagih tunggakan bea keluar tetap berjalan berdasarkan peraturan pelaksanaan lainnya (UU Kepabeanan, PMK, dan ketentuan teknis terkait).

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau keberatan terkait perhitungan bea keluar yang merujuk pada HPE periode Maret 2020 akan diselesaikan dengan mengacu pada HPE yang berlaku pada saat perbuatan/peristiwa terjadi. Jika HPE itu berasal dari lampiran Permendag No.16/2020 dan masih diberlakukan menurut Pasal 5, maka lampiran tersebut menjadi rujukan penyelesaian.

  • Untuk sengketa yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administrasi atau pidana (mis. pelanggaran kepabeanan), penyelesaian mengikuti prosedur penyelesaian sengketa administratif, keberatan dan banding di instansi terkait, atau peradilan sesuai ketentuan perundang‑undangan (UU Kepabeanan, UU Peradilan Administrasi, dan aturan pidana terkait jika relevan).

  • Direkomendasikan agar pihak-pihak terkait (eksportir, konsultan kepabeanan, dan instansi teknis) memverifikasi penetapan HPE yang lebih baru dan dokumen resmi yang mengatur masa transisi untuk memastikan posisi hukum saat ini.

Penutup: Ketentuan peralihan di dalam peraturan ini cukup jelas untuk periode pendek; untuk analisis kasus per kasus dan penyelesaian perkara yang masih bergulir, perlu merujuk pada dokumen HPE terbaru dan peraturan pelaksana lainnya.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2020 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana terinci di dalam teks yang dikutip. Namun, pelanggaran atas kewajiban yang terkait dengan perhitungan dan pelaporan Harga Ekspor / bea keluar umumnya dikenai sanksi berdasarkan ketentuan lain, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah) dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur sanksi administratif, denda, dan kemungkinan sanksi pidana bagi pelanggaran kepabeanan.

    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan mekanisme perhitungannya, serta sanksi administratif terkait kewajiban perpajakan/keuangan negara.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Tidak Berlaku
  • Sanksi yang dikenakan atas perbuatan yang terjadi selama periode Permendag No.16/2020 berlakunya tetap dapat ditegakkan berdasar fakta dan peraturan induk (mis. UU Kepabeanan dan PMK). Dengan kata lain, berakhirnya atau tidak berlakunya Permendag No.16/2020 tidak otomatis menghapus atau membatalkan sanksi yang sudah dikenakan atau prosedur penegakan yang sedang berjalan.

  • Bila ada tindak lanjut administratif seperti penetapan bea atau denda oleh otoritas, penagihan dan upaya hukum atas ketetapan tersebut harus diselesaikan menurut mekanisme perundang‑undangan yang berlaku (keberatan administratif, banding administratif, judicial review atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara bila relevan).

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara sanksi yang masih berlangsung harus dirujuk pada peraturan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi (UU Kepabeanan, PMK, dan peraturan lain yang relevan). Jika sanksi terkait dengan perhitungan bea keluar berdasarkan HPE, dan HPE yang dipakai berasal dari lampiran Permendag No.16/2020, maka lampiran itu menjadi bagian dari fakta hukum yang dinilai.

  • Bagi pelaku usaha yang terkena ketetapan atau sanksi, tersedia mekanisme administratif dan yudisial untuk penyelesaian; sebaiknya mengumpulkan dokumentasi HPE yang relevan, bukti pelaporan, dan mengajukan keberatan/peninjauan kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Catatan Akhir: Karena Permendag No.16/2020 bersifat temporer dan tidak berdaya guna setelah Maret 2020, implikasi sanksi lebih banyak bergantung pada peraturan induk dan peraturan pengganti HPE. Untuk status sanksi konkret, dianjurkan verifikasi terhadap keputusan penagihan/sanksi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dan merujuk pada peraturan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.