Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Yainuelo di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai pemekaran dari sebagian wilayah Negeri Sepa. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri. Batas wilayah Negeri Administratif Yainuelo ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, dan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah lebih lanjut setelah melalui tahapan penegasan batas. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Negeri Administratif Yainuelo mencakup urusan yang diserahkan oleh Kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Yainuelo.