Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 9/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Pembentukan Negeri Persiapan Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Yainuelo di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai pemekaran dari sebagian wilayah Negeri Sepa. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri. Batas wilayah Negeri Administratif Yainuelo ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, dan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah lebih lanjut setelah melalui tahapan penegasan batas. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Negeri Administratif Yainuelo mencakup urusan yang diserahkan oleh Kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Yainuelo.

(-)

(-)