Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.04/2022 · PMK No. 190/PMK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2023Tanggal Penetapan:14 Desember 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Januari 2023
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS, dan TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara penyelesaian Kewajiban Pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor untuk dipakai serta mengakomodasi pengaturan impor barang digital, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015.

Ketentuan Substansial:

  • Ruang Lingkup: Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean (tidak termasuk tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas), Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS, dan TPP.
  • Kewajiban Pabean: Penggunaan PIB sebagai dokumen pengeluaran, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
  • Jalur Pengeluaran Barang: Ditetapkan berdasarkan manajemen risiko, berupa Jalur Merah dan Jalur Hijau.
  • Impor Barang Tidak Berwujud: Diatur secara khusus, meliputi penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang tidak berwujud seperti software dan barang digital yang ditransmisikan secara elektronik.
  • Pembayaran: Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dilakukan secara tunai atau berkala.

1. PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan SPPB, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898). 2. PIB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan Nomor Pendaftaran sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal persetujuan PIB berkala dicabut dengan alasan tidak memenuhi ketentuan penyampaian PIB berkala, jaminan dicairkan dan dikenai sanksi administratif berupa denda.